Terhitung mulai 28 Februari hingga 04 Maret 2022,
Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ditutup. Langkah tersebut dilakukan dalam
upaya untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dalam
lingkungan UNM.
Pengumuman penutupan kampus tersebut diumumkan Rektor
UNM melalui Surat Edaran (SE) nomor 764/UN36/TU/2022
Melalui surat edaran itu disebutkan, penutupan kampus
dimulai tanggal 28 Februari hingga 04 Maret 2022, dan seluruh kegiatan
akademik, non akademik, serta administrasi kantor dialihkan secara online
(daring).
Selain itu, tenaga pendidik/dosen diimbau tetap
menyelesaikan tugas sehari-hari di rumah (WFH) dengan harus memperhatikan
sasaran dan target kerja tercapai dengan baik. Bagi tenaga kebersihan tetap
bertugas mengikuti jadwal dan mematuhi protokol kesehatan. Untuk pasukan
keamanan (security) tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan
memperhatikan protokol kesehatan.
Surat edaran dapat diunduh pada link berikut ini, link surat edaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar